Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk bisnis yang
berlokasi di Indonesia
Mulai 1 April 2022, akun yang berlokasi di Indonesia akan dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN 11%) dan akan dikenakan pada layanan yang ditawarkan oleh PT Stripe Payments Indonesia.
Stripe akan menerbitkan Faktur Pajak kepada Anda, yang memungkinkan klaim PPN yang dibayarkan sebagai bagian dari proses pengembalian PPN reguler Anda. Faktur pajak akan dikirim ke alamat email Anda setiap akhir bulan.